Pages

Kamis, 17 November 2011

Hak Anak Perempuan

Hak Anak Perempuan

30/9/2011 | 02 Zulqaedah 1432 H | Hits: 5.247
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
Kirim Print
1
email
dakwatuna.com - Dan orang yang mendapatkan rahmat Allah SWT, ia akan hidup dengan kehidupan yang baik, mendapatkan nikmat lahir batin, dan akan berakhir dengan kebaikan (husnul khatimah).
عن عائشة زوج النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قالت : جاءتني امرأة معها ابنتان تسألني ، فلم تجد عندي غير تمرة واحدة فأعطيتها ، فقسمتها بين ابنتيها ، ثم قامت فخرجت ، فدخل النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فحدثته ، فقال : ما يلي من هذه البنات شيئاً فأحسن إليهم كن له ستراً من النار . رواه البخاري ، ومسلم ، الترمذي .
Ilustrasi (inet)
Dari Aisyah – istri Rasulullah SAW – berkata: Telah datang padaku seorang wanita bersama dengan dua orang anaknya meminta sesuatu kepadaku. Aku hanya memiliki sebutir korma, lalu aku berikan padanya. ibu itu kemudian membaginya untuk kedua anaknya, lalu pergi. Kemudian Rasulullah SAW  datang dan aku ceritakan kepadanya. Nabi bersabda: barangsiapa yang dikaruniai  anak-anak perempuan lalu berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak itu akan menjadi penghalangnya dari neraka. (HR Al Bukhari, Muslim dan At Tirmidzi)

Penjelasan:
معها ابنتان Membawa dua anaknya
تسألني فلم تجد عندي تمرة واحدة فأعطيتها Ia memintaku, lalu aku tidak temukan kecuali sebutir kurma, lalu aku berikan kepadanya. Hal ini menunjukkan kedermawanan Ummul Mukminin Aisyah –RA. Ketika tidak ada sesuatupun yang bisa diberikan kecuali sebutir kurma, ia lebih prioritaskan untuk wanita itu, daripada dirinya sendiri.
فقسمتها بين ابنتيها  Kemudian wanita itu membaginya untuk kedua anaknya. Secara tekstual hadits ini menerangkan bahwa ibu itu tidak makan sedikit pun.  Seorang ibu yang memprioritaskan anaknya daripada dirinya adalah bentuk kasih sayang yang tidak diragukan lagi.
ثم قامت فخرجت  Kemudian wanita itu bangkit dan keluar, bersama dengan kedua anaknya dari rumah Aisyah RA.
” فدخل النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فحدثته Kemudian Rasulullah saw masuk, lalu Aisyah RA menceritakan hal ini kepadanya.
Lalu Rasulullah saw bersabda:  من يلي “  dari kata: الولاية : menguasai. Dalam riwayat lain من بُلى huruf ba’ dibaca dhammah, dari kata: البلاء : ujian.
Dalam riwayat lain من ابتلى : barang siapa yang diuji.
Artinya barang siapa yang diuji seperti ujian anak-anak ini; untuk dinilai; apakah akan memperlakukan mereka dengan baik atau tidak baik. Maka pahala akan diberikan kepada pelaku kebaikan kepada satu anak perempuan sebagaimana balasan kebaikan itu akan diperoleh pelaku kebaikan kepada lebih dari satu anak perempuan. Berbuat baik kepada anak antara lain dengan infaq (membiayai) ta’dib ( mendidik) dsb.
Secara zhahir; pahala yang disebutkan di atas itu akan diperoleh pelaku kebaikan sehingga anak itu mandiri dengan menikah atau lainnya.
” كن له ستراً “   Mereka menjadi penghalang. Dalam riwayat lain:  كن له حجاباً mereka menjadi hijab (penutup). Kata satr dan hijab memiliki makna yang sama.
Hadits ini menegaskan tentang hak anak perempuan. Karena pada umumnya mereka lemah dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Berbeda dengan laki-laki, yang secara fisik lebih kuat, lebih cair dalam berfikir, mampu memenuhi kebutuhannya, pada umumnya.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran:
  1. Orang yang sangat membutuhkan diperbolehkan meminta-minta. Seperti yang dilakukan oleh ibu dari dua anak perempuan tadi kepada Aisyah RA
  2. Sebaiknya bersedekah dengan apa yang ada, sedikit atau banyak. Seperti yang dilakukan oleh Aisyah RA, dengan sebutir kurma. Kurang berharganya sebutir kurma itu tidak menghalanginya dari bersedekah.
  3. Diperbolehkan menceritakan kebaikan yang dilakukan, selama tidak bertujuan untuk membanggakan diri dan membangkit pemberian. Seperti yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah RA dalam bercerita kepada Rasulullah tentang wanita itu dan kedua anaknya.
  4. Sesungguhnya menyayangi anak perempuan dan berbuat baik kepadanya akan menjaga dari api neraka, yang menjadi pekerjaan orang-orang baik untuk berusaha terlindung dan selamat darinya.
(hdn)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/09/14953/hak-anak-perempuan/#ixzz1dw2h8rqo

0 komentar:

Posting Komentar