Pages

Kamis, 17 November 2011

Managemen Keuangan Islam

Selasa, 08 November 2011

Manajemen Islami Keuangan dan Harta Keluarga (Bagian ke-3): Manajemen Persediaan dan Menabung dalam Keluarga Muslim

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo

Kirim Print
Manajemen Persediaan dan Menabung dalam Keluarga Muslim

1. Menyimpan Kelebihan setelah Kebutuhan Primer Terpenuhi

dakwatuna.com – Rasul bersabda: “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari ia miskin dan membutuhkannya.” (HR. Ahmad dan Muslim). Berdasarkan hadits ini, rumus saving (menabung) yang dimaksud dalam Islam ialah: MENABUNG = HASIL USAHA BAIK – BELANJA HEMAT

Dari rumus di atas dapat dipahami bahwa rukun menyimpan ada dua yaitu: hasil usaha yang baik dan halal sesuai dengan kemampuan dan belanja hemat sesuai prioritas kebutuhan. Selain itu, keluarga muslim harus dapat melatih anak-anaknya untuk menabung dengan bentuk yang paling sederhana untuk kebaikan mereka pada masa mendatang.

2. Menyimpan Kelebihan untuk Menghadapi Kesulitan

Sebuah rumah tangga pasti akan mengalami pasang surut perekonomian, maka ketika kondisi longgar, kita harus dapat menyisihkan dana untuk menghadapi krisis yang tidak terduga pada masa mendatang atau sebagai persediaan kebutuhan lain mendatang. Sebab tidak ada yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi besok. (QS. Luqman:34) Dengan demikian, menyimpan kelebihan untuk menghadapi kesulitan termasuk hukum kausalitas yang berlaku bagi manusia, walaupun tidak terlepas dari ketentuan Allah swt. juga.

3. Hak Harta Keturunan Sebagai Generasi Mendatang

Dalam konsep Islam, kedua orang tua harus menyadari bahwa generasi mendatang memiliki hak dari harta mereka sehingga mereka dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dan mengabaikan kelangsungan hidup generasi mendatang. (QS. Al-Hasyr:10). Sabda Rasul: “Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang dicukupi orang lain. Mungkin orang lain memberinya atau mungkin menolaknya. Sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali engkau akan mendapat pahala karenanya.” (Muttafaq ‘Alaih). Di samping itu, setiap individu harus meyakini bahwa bila ia meninggalkan anaknya yang shaleh dalam keadaan dapat berdoa untuknya atau meninggalkan harta jariyah bagi fakir miskin dan hamba-hamba Allah yang shaleh akan membuat ia tidak boros dan berlebih-lebihan, sehingga ia dapat menyimpan kelebihan hartanya untuk generasi mendatang.

4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Harta Kekayaan

Islam mengharamkan penimbunan harta dengan segala bentuknya. Para ulama fiqih mengambil hukum ini berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. (At-Taubah: 34-35).

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan menafkahkan adalah mengembangkannya dengan cara investasi mudharabah (bagi hasil) maupun usaha patungan musyarakah sehingga dapat memberi kesempatan pihak lain yang kekurangan atau kesulitan modal untuk melakukan usaha yang pada gilirannya akan menjadi amal jariah dalam pengembangan ekonomi umat. Pengembangan harta tersebut di antaranya melalui cara sebagai berikut:

a. bisnis swasta perniagaan dan produksi barang atau jasa

b. penanaman modal (investasi) mudharabah dengan pihak lain

c. perserikatan usaha patungan (musyarakah)

d. penitipan dalam bentuk giro maupun tabungan pada bank Islam (syariah)

e. kerja sama lainnya dalam pengembangan modal

Kewajiban zakat atas harta kekayaan yang idle (nganggur) selama setahun dapat mendorong dan memotivasi pengembangan harta (modal) dalam kegiatan investasi sehingga terhindar dari praktik penimbunan. Hal itu sesuai dengan doktrin etos ekonomi Nabi saw.: “Barang siapa yang diserahi kepercayaan untuk mengurus harta anak yatim, hendaklah ia meniagakannya agar tidak dimakan zakat.” (HR. Tirmidzi). “Kembangkanlah harta anak yatim itu agar tidak dimakan zakat.” (HR. Thabrani)

Pengembangan Harta Harus Dilakukan melalui Usaha yang Baik dan Halal

Keharusan pengembangan atau perniagaan harta harus dilakukan pada bidang yang baik dan halal, jauh dari riba dan hal-hal yang menimbulkan kerusakan. Usaha halal, pengeluaran halal dan pengembangan halal merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga muslim harus menghayati firman Allah “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276) dan Sabda rasul “Satu dirham riba yang dimakan seseorang yang mengetahui keharamannya itu lebih berat hukumnya daripada berzina tiga puluh enam kali yang dilakukan seseorang yang mengetahui keharamannya.” (HR. Ahmad).

0 komentar:

Posting Komentar